Nasional

Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka, Polri Libatkan Interpol hingga Jeratan UU ITE

×

Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka, Polri Libatkan Interpol hingga Jeratan UU ITE

Sebarkan artikel ini
Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka, Polri Libatkan Interpol hingga Jeratan UU ITE
TERSANGKA: Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: YouTube)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga menistakan agama dengan mengaku nabi ke-26 dan melakukan ujaran kebencian melalui video di akun YouTube miliknya.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polri pun menegaskan pihaknya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu segera ditangkap.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Polri menilai, Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” sambungnya.

Rusdi mengatakan, dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.

“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” jelas Rusdi.

Rusdi membeberkan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.

“Jadi dari Bareskrim Polri juga telah koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman, dan sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Dan tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas, melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” papar Rusdi.

Menurutnya, sejumlah ahli diperiksa Bareskrim untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama ini. Rusdi menegaskan orang-orang yang ada di video Jozeph Paul Zhang akan didalami keterlibatannya.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut. Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim, pertama saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi. Ya nanti Polri akan dalami semua orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan itu akan didalami oleh Polri semua,” ungkap Rusdi.

Semntara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini sudah diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

“Pada 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resminya, Selasa (20/4/2021).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.(sis)

Tinggalkan Balasan