Berita

Jual Istri Jadi Pekerja Seks Lewat MiChat, Pria di Cianjur Ditangkap Polisi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Entah apa yang ada di benak EY (48), warga asal Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Ia tega jual istri sendiri, HP (51), menjadi pekerja seks kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan praktek perdagangan manusia menjadi pekerja seks lewat MiChat ini terbongkar pada 16 Juli 2020. Hal ini berkat kinerja Timsus Satreskrim Polres Cianjur. EY ditangkap di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” paparnya kepada Cianjur Update, Sabtu (18/7/2020).

Juang menerangkan, untuk tersangka mematok harga Rp400 ribu. Dari tarif itu EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap kali transaksi ke korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah ponsel, uang senilai Rp400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.

“Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(ian/ct7/rez)

Exit mobile version