Berita

KA Siliwangi Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Sudah Divaksin

×

KA Siliwangi Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Sudah Divaksin

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Kereta Api (KA) Siliwangi tujuan Sukabumi – Cianjur – Cipatat kembali beroperasi mulai Rabu (22/9/2021). Selain itu, beberapa kereta api lokal pun sudah jalan kembali dengan persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.

“Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan KA di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Disamping itu pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Adapun persyaratan naik kereta api lokal harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tandasnya.(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan