Berita

Kabupaten Cianjur Ikut Berlakukan PPKM Berskala Mikro, Tiap RT Wajib Membentuk Posko Covid-19

×

Kabupaten Cianjur Ikut Berlakukan PPKM Berskala Mikro, Tiap RT Wajib Membentuk Posko Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Cianjur Ikut Berlakukan PPKM Berskala Mikro, Tiap RT Wajib Membentuk Posko Covid-19
PEMBATASAN: Kabupaten Cianjur kini mulai menerapkan PPKM Berskala Mikro, yaitu pembatasan aktivitas masyarakat mulai dari tingkat RT/RW. (Foto: Afsal Muhamamd/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Berdasarkan instruksi Presiden Jokowi mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Kabupaten Cianjur pun akan turut menerapkannya mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat Kabupaten Cianjur merupakan perlintasan kota dan kabupaten lain.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, desa-desa terutama kecamatan harus mengintegrasikan pembatasan kegiatan masyarakat ini hingga ke tingkat RT. Sehingga, lanjutnya, setiap RT, desa, dan kecamatan bisa saling bersinergi memantau keluar masuknya masyarakat di wilayah pemerintahan bagian bawah.

“Sekarang tingkat RT sudah kita berikan pemberitahuan agar bisa membatasi aktivitas masyarakat,” ujarnya kepada Cianjur Update, Rabu (10/2/2021).

Pihaknya pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

“Tetap harus menerapkan prokes, karena memutus mata rantai dimulai dari setiap diri masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, saat ini Cianjur sedang melakukan pendataan secara mikro di tingkat RT dengan menghitung semua kasus konfirmasi aktif selama satu minggu ke belakang.

“Kemudian kita akan urai ke dalam RT/RW zonasinya apakah termasuk merah, kuning, atau bahkan hijau,” imbuhnya.

Yusman menjelaskan, dalam PPKM berskala mikro ini pihak yang yang lebih berperan dan menonjol adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena di tiap desa dan RT harus membentuk posko penanganan Covid-19.

“Ketua RT sebagai pembina di wilayahnya masing-masing dan menjadi kepanjangan tangan desa dan kecamatan. Jadi dalam hal penanganan ini memang SOP-nya sudah kami berikan, termasuk penanganan kasusnya dengan melibatkan beberapa sektor di desa ataupun di RT/RW setempat, kemudian pedoman isolasi tinggal diikuti saja dan ditaati aturannya,” paparnya.

Maka dari itu, sambungnya, isolasi di tingkat desa otomatis akan tersedia, namun untuk tingkat RW tidak akan ada karena dinilai terlalu kecil. Sebagai contoh, Yusman menambahkan, Kecamatan Cianjur yang zonanya merah belum tentu di tingkat RT zona merah juga.

“Indikatornya sangat berbeda, indikator kabupaten ada 14, di kecamatan dan desa ada lima, kalau RT itu berdasarkan rumah tangga yang terdampak. Jika 1-5 keluarga positif itu zona kuning, 6-10 zona oranye, di atas 10 itu masuk zona merah, jadi lebih mudah,” ungkapnya.

Sementara untuk indikator penentu zonasi di tingkat kecamatan dan desa, lanjut Yusman, ada lima indikator yaitu jumlah kumulatif sebaran, positive rate, laju kasus konfirmasi, laju kasus sembuh, dan laju kasus yang meninggal.

“Sebetulnya PPKM mikro ini di Jawa Barat sudah lebih dulu dilaksanakan pada Agustus 2020 lalu, namanya PSBM. Mungkin pemerintah pusat karena top-down yang tidak berhasil dan banyak yang kurang efektif, terutama di tingkat kecamatan, desa, dan RT, jadi dirubah strateginya menjadi bottom-top dari mulai RT, desa, kecamatan,” bebernya.

Dalam PPKM mikro, lanjutnya, semua pihak memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing, sehingga tidak hanya di tingkat kabupaten saja yang bergerak.

“Ada pembagian kewenangan supaya semua serempak bergerak, kalau kemarin yang bergerak itu lebih dominan di tingkat kabupaten,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan