banner 325x300
Berita

Kabupaten Cianjur Selatan akan Punya 14 Kecamatan dan 161 Desa

×

Kabupaten Cianjur Selatan akan Punya 14 Kecamatan dan 161 Desa

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Cianjur Selatan akan Punya 14 Kecamatan dan 161 Desa
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto : Humas Pemprov Jabar)

CIANJURUPDATE.COM, BandungPemekaran Cianjur Selatan mulai masuk ke babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat membentuk panitia khusus (pansus) berkaitan tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB).

Pansus ini akan membahas terkait CDPOB, yaitu Kabupaten Garut Utara, Tasikmalaya Selatan, dan Cianjur Selatan.

Sadar Muslihat terpilih sebagai Ketua Pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/2/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov Jabar mengusulkan Kabupaten Cianjur Selatan sebagai CDPOB setelah melalui serangkaian proses persetujuan. Mulai dari tingkat desa hingga DPRD dan Pemkab Cianjur.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan Luas wilayah Kabupaten Cisel rencananya akan memiliki luas 2.311 Kilometer persegi.

“Di dalamnya nanti ada 14 kecamatan dan 161 desa,” Ucap Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

Emil menambahkan, Luas Kabupaten Cianjur sebagai daerah induk otomatis akan menyusut menjadi 1.303 kilometer yang sebelumnya memiliki luas wilayah sekitar 3,614 kilometer persegi.

Selain itu dana sebesar Rp177,4 miliar juga akan dikucurkan Kabupaten Cianjur kepada Kabupaten Cisel setelah diresmikan menjadi daerah persiapan selama tiga tahun berturut-turut.

“Kabupaten Cianjur Selatan akan berbatasan dengan Cianjur di sebelah Utara, lalu berbatasan dengan Samudera Hindia di bagian selatan. Sementara itu, di bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung serta Bandung Barat di bagian timur,” ucap Emil.

PMCK Sambut Baik Rencana Pemekaran Cianjur Selatan

Sebelumnya, Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK) menyambut baik pengkajian calon Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya, selama bertahun-tahun, upaya pemekaran tersebut akhirnya dapat terwujud.

Namun demikian, PMCK tetap harus bersabar terlebih dahulu. Sebab, saat ini moratorium masih berlaku dan pengajuan masih membutuhkan proses yang pelaksanaanya pada tahun 2022.

Ketua PMCK, Ceng Badri mengatakan, hal tersebut sebagai representasi aspirasi dari masyarakat Cisel dan pihaknya bersyukur bahwa keseriusan DOB kembali terdengar.

“Kami tentunya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan tim teknis bentukan Bupati Cianjur terkait adanya percepatan proses aspirasi masyarakat Cisel,” ujarnya kepada Cianjur Update, Jumat (3/9/2021). (arm)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan