Berita

Kades se-Cianjur Harus Patuhi Aturan Penyaluran Bansos Covid-19

×

Kades se-Cianjur Harus Patuhi Aturan Penyaluran Bansos Covid-19

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM Cianjur – Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Cianjur diimbau mematuhi aturan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program bantuan sosial atau bansos Covid-19 lainnya. Hal ini dilakukan agar penggunaan bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengatakan adanya BLT Desa untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Ia pun mengimbau 354 kades se-Kabupaten Cianjur agar penyalurannya sesuai aturan dan tepat sasaran.

“BLT ini disorot banyak orang, jadi yang bisa menyelamatkan kita ini dengan melaksanakannya sesuai aturan,” kata Beni, Selasa (9/06/2020).

Apdesi Kabupaten Cianjur terus menjalin komunikasi Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi. Hal itu agar mereka bisa mematuhi aturan. Salah satunya yang menjadi landasan hukum yakni PMK 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan TKDD TA 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.

“Penyesuaian Dana Desa (DD) untuk Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan. Dianggarkan dalam APBDesa dibawah Rp 1 Miliar sebesar 25 persen DD per tahun, sedangkan Rp 1 M – Rp 1,2 M sebesar Rp 30 persen, dan Rp 1,2 M ke atas besarannya Rp 35 persen. Kalaupun ada perubahan
untuk penambahan besaran BLt harus atas persetujuan Bupati,” tambahnya.

Infrastruktur Dialihkan

Ia berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini. Dana untuk infrastruktur dialihkan ke BLT desa. Bahkan ada wacana penambahan tiga bulan lagi dengan besaran Rp 300 ribu per KPM.

“Selain BLT desa kini tengah digulirkan bantuan dari Pemkab Cianjur berupa minyak dua kilogram, sarden, mie instan, dan beras. Total ada sembilan pintu bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa untuk warga terdampak covid – 19,” tambahnya.

Para kepala desa pun diimbau agar bantuan sosial atau bansos Covid-19 ini bisa tepat sasaran. Harus dilakukan verifikasi ulang penerima manfaat. Pasalnya desa bisa mengubah data penerima bansos dari kabupaten dan desa.

“Jangan sampai penerima bantuan dobel, desa memiliki hak untuk merubah data agar bisa tepat sasaran dan bantuan bisa dinikmati masyarakat yang berhak. Alhamdulillah kami pun lancar, baru saja saya di Cirumput membagikan BLT 318 penerima manfaat, mereka masyarakat yang belum menerima bantuan dari mana pun,” tukasnya.(riz/rez)

Tinggalkan Balasan