Berita

Kakek Perkosa Anak 15 Tahun hingga Melahirkan, P2TP2A Cianjur: Sangat Bejat!

×

Kakek Perkosa Anak 15 Tahun hingga Melahirkan, P2TP2A Cianjur: Sangat Bejat!

Sebarkan artikel ini
Kakek Perkosa Anak 15 Tahun hingga Melahirkan, P2TP2A Cianjur: Sangat Bejat!
DIRINGKUS: Polisi meringkus pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kadupandak, Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak berusia 15 tahun.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang sangat bejat.

“Itu perbuatan yang sangat bejat. Harusnya orang yang berumur itu, mengayomi anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan,” ujar Lidya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

DIRINGKUS: Polisi meringkus pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kadupandak, Cianjur. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, karena dalam kasus ini sudah terjadi persetubuhan selama kurang lebih dua tahun. Maka, harus segera diproses hukum.

“Ini masuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.

Namun, Lidya bersyukur, karena korban sudah memiliki pengacara untuk menuntaskan kasus ini. Akan tetapi, ia tetap menyayangkan kejadian ini masih saja terjadi di Cianjur.

“Fungsi pengawasan keluarga dan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas untuk terus sosialisasi kepada masyarakat, karena anak di bawah umur biasa diiming-iming hingga takut. Jadi hal ini yang membua mereka enggan melapor kepada orang tua,” papar dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masuarakat agar pro aktif apabila ada kejadian seperti itu di lingkungan masyarakat.

“Harus segera melapor baik kepada aparat setempat seperti RT dan RW dengan dibanu untuk menguatkan korban jangan sampai dibully atau mendapat stigma buruk,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berinisial H (60), memperkosa seorang anak berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi. Kejadian ini berlangsung selama dua tahun.

Kasus ini terjadi di Kampung Cipeusing, Desa Talagasari, Kecamatan Kadupandak, Cianjur.

Kuasa hukum korban, Jaelani mengatakan, kasus ini bermula pada pertengahan 2019. Pelaku selalu memberikan imbalan setiap dibantu membeli rokok atau kopi oleh korban.

“Saat korban masih berusia 13 tahun, pelaku selalu nongkrong di rumah korban,” ujarnya kepada Cianjur Today, Senin (15/11/2021).

Pelaku memperdaya dengan memberikan imbalan sejumlah uang setiap disuruh membeli kopi atau rokok. Hal itu terjadi selama setegah tahun lamanya.

“Tepat malam tahun baru 2020, ketika korban pulang ngaji jam 8 malam, ia dicegat di jalan menuju rumah oleh si pelaku,” ucapnya.

Korban tidak merasa curiga sama sekali, karena sudah merasa nyaman dengan pelaku. Korban dibawa ke belakang rumah nenek kandung korban, yang lokasinya berseberangan dengan rumah korban.

“Si pelaku pun membujuk korban melakukan perbuatan bejat yang diinginkannya, korban menolak dan berontak. Namun, si pelaku mengancam akan bunuh diri kalau nggak mau biar orang tahu bahwa dia mati dibunuh korban,” ungkapnya.

Jaelani menyebut, anak berusia belasan tahun dengan ancaman seperti itu pasti akan takut. Hingga akhirnya ia tak berdaya dan direnggut kehormatannya.

“Dua hari kemudian si kakek kembali mencegat si korban ketika pulang ngaji. Dia melakukan hal yang sama dan si korban berontak, tapi si pelaku mengancam akan menyebar apa yang sudah ia lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Kelakuan bejat kakek itu berkelanjutan terus menerus, hingga si korban tidak bisa menolak setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Pengakuan si pelaku hampir setiap minggu melakukan hubungan, tapi saat di BAP itu 10 kali sudah melakukan hubungan badan. Setiap si kakek pengen ya dicegat, mungkin ada belasan kali,” tuturnya.

Tanpa sepengetahuan keluarga dan dan dirinya sendiri, korban hamil pada 2021. Ia pun melahirkan pada Kamis (11/11/2021) pukul 20.00 Wib.

“Ayah korban, Pak Rahmat (45) dia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadupandak,” terangnya.

Dengan cepat, Polsek Kadupandak pun mengamankan pelaku pada pukul 11.30 Wib, karena ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Esok hari, baru si korban bersama orangtuanya diantar Polsek Kadupandak dan membawa si pelaku untuk melapor ke Polres Cianjur,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan