Tips dan Tutorial

Kamu jadi Penerima Bansos atau Tidak? Cek di Sini | dtks.kemensos.go.id

×

Kamu jadi Penerima Bansos atau Tidak? Cek di Sini | dtks.kemensos.go.id

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Nama kamu jadi penerima bantuan sosial (bansos) atau tidak? Cek segera penerima bansos di laman dtks.kemensos.go.id. Ya, ini penting untuk diketahui karena di masa pandemi ini pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk masyarakat. Salah satunya Batuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Bantuan tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos. Masyarakat bisa cek bantuan Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id untuk memastikan apakah nama mereka termasuk KPM yang terdaftar untuk mencairkan bansos tersebut.

Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos 300 Ribu lewat dtks.kemensos.go.id
  • Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID. Ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, Anda bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS

  • Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
  • Input nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
  • Masuk dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
  • Klik “Cari”.

Adapun pencairan bisa bansos tersebut bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Jika terdaftar, nama Anda akan tampil di halaman situs web. Tapi, jika belum terdaftar dalam sistem DTKS maka Anda harus mendaftarkan diri. Caranya, lapor ke Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas jika Anda layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Nantinya, musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, data ini lah yang menjadi prelist akhir.

Setelah diverifikasi dan divalidasi secara bertahap mulai dari tingkat kelurahan hingga Kemensos, nama Anda akan secara otomatis terdaftar dalam DTKS.(ct7/bbs)

Tinggalkan Balasan