Nasional

Kantor Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, 52 Unit Komputer dan 56 HP Disita

×

Kantor Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, 52 Unit Komputer dan 56 HP Disita

Sebarkan artikel ini
Kantor Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, 52 Unit Komputer dan 56 HP Disita
DIGEREBEK: Kantor pinjol ilegal di Cengkareng Jakarta Barat digrebek polisi. (Foto: Suara.Com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di sebuah ruko wilayah Cengkareng, Jakarta Barat digrebek polisi dengan sejumlah barang bukti, Rabu (13/10/2021).

Barang bukti tersebut antara lain 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat itu dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, setelah dicek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga kepolisian mengerebeknya.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan dari kantor sindikat pinjol,” ujar Hengki, Kamis (14/10/2021).

Tercatat, ada sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan yang diamankan, untuk dimintai keterangannya.

Hengki menuturkan, penggerebekan kantor pinjol ilegal itu bermula dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya sindikat pinjol ilegal yang meresahkan dan mengancam keselamatan warga.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat,” kata Hengki.

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal itu.

“Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” pungkasnya.(sis)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan