banner 325x300
Berita

Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Ini Kata Pengamat Transportasi 

×

Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Ini Kata Pengamat Transportasi 

Sebarkan artikel ini
Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Ini Kata Pengamat Transportasi 
Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Ini Kata Pengamat Transportasi .(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat ini  tidak akan memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan demi menghilangkan pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pada 28 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, penilangan secara manual dilakukan oleh jajaran kepolisian dan itu terus merusak citra polisi.

BACA JUGA: BMKG Waspadai Angin Kencang, BPBD Cianjur: Kita Tetap Memantau

“Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas,” ungkap dia.

“Disinyalir dalam tilang manual memberi kesempatan terjadinya tawar menawar pembayaran sanksi tilang secara liar,” tambahnya.

Ia mengatakan, Kapolri perlu membentuk sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau E TLE agar dijalankan secara benar serta konsisten.

“Semoga saja perintah Kapolri ini dijalankan secara baik dan konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian agar membantu menyelesaikan masalah penegakan aturan  lalu lintas untuk membangun keselamatan berlalu lintas dan membangun kembali citra kepolisian,” tuturnya.(ren/afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan