Nasional

Kapolri Pastikan Usut Insiden Pengibaran Bendera Bintang Kejora

×

Kapolri Pastikan Usut Insiden Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Sebarkan artikel ini
Pengibaran bendera Bintang Kejora
Foto: Tribunnews.com

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dibeberapa tempat di Papua, aksi unjuk rasa menolak perilaku rasisme terhadap orang Papua, masih terus berlanjut. Aksi unjuk rasa masyarakat beserta mahasiswa kembali terjadi di Kota Jayapura, Waena, Sentani, dan Abepura, Papua, Kamis (29/8/2019).

Ratusan massa mewarnai aksi tersebut dengan pengibaran bendera Bintang Kejora di Kota Abepura, Kabupaten Jayapura. Bendera yang menjadi simbol kemerdekaan orang Papua itu, berkibar dengan menggunakan dua batang kayu dari atas mobil koordinator lapangan aksi demo tersebut.

Selain menolak rasisme terhadap orang Papua khususnya yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, ratusan massa dari berbagai elemen lainnya berkumpul di lingkaran Abepura pun meneriaki yel-yel Papua Merdeka.

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Didepan Istana

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme melaksanakan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019) lalu. Aksi tersebut menjadi sorotan karena mengibarkan bendera bintang kejora.

Mengetahui hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya akan usut dan proses pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut. Dengan demikian, Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.

Tito menuturkan hukum tetap harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku tentang pengibaran bendera tersebut. Akhirnya, Tito meminta Irjen Gatot untuk menangani hal tersebut. “insiden pengibaran bendera di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda untuk tangani. Tetap tegakkan hukum sesuai aturan yang ada. Hukum harus kita tegakkan,” kata Tito di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Kapolri Turunkan 300 Pasukan

Selain itu, Tito pun mengungkapkan pihaknya telah menurunkan sebanyak 300 pasukan anggota Polri menuju Deiyai dan Paniai, Papua. Hal tersebut dilakukan guna mengamankan daerah setelah terjadi kerusuhan yang menewaskan anggota TNI serta pihak penyerang.

“Kita sudah kirim pasukan. Jika tak salah 300 orang menuju Deiyai dan Paniai,” kata Tito.

Tak hanya dua daerah tersebut, Tito pun menerjunkan anak buahnya ke Jayapura demi menjaga situasi dan kondisi di ibu kota Papua.

“Saya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kita tegakkan hukum, yang salah akan kita proses,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Polda Metro Jaya sedang meninjau bentuk pelanggaran dalam aksi masyarakat dan mahasiswa Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di seberang Istana Negara, Rabu (28/8/2019) lalu.

Pelaku Terancam Dijerat Tiga Pasal

Menurutnya, apabila merujuk pada aturan KUHP, pengibaran bendera Bintang Kejora dapat dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

Dalam KUHP Pasal 106 yang mengatur tentang makar dengan tujuan agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:

Kemudian, di Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di ayat (2), “para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Lalu, di dalam Pasal 108 ayat (1) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Kemudian di dalam ayat (2) “para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

“Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Zulkifli Hasan Anggap Aparat Tidak Tegas

Selain itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pun menyoroti aksi unjuk rasa yang mengibarkan bendera bintang kejora tersebut. Ia menilai tidak ada tindak tegas dari aparat keamanan.

“Semenjak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera bintang kejora berkibar. Tapi tidak ada tindakan serius dari aparat kemanan khususnya TNI-Polri,” ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyelesaikan kerusuhan yang terjadi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh salah langkah. “Saya mohon pemerintah untuk hati hati, sekali lagi hati-hati ini Papua itu kan multidimensi. Pemerintah jangan sampai salah langkah, jangan sampai salah arah,” kata Zulkifli.

Disoroti Luar negeri

Masalah di Papua, lanjut Zulkifli, sudah melebar ke luar negeri. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk fokus pada satu masalah di Papua, dan menunda pembahasan urusan yang lain.

“Untuk itu sekali lagi, pemerintah harus fokus ke salah satu masalah, seperti Papua ini. Urusan yang dianggap belum perlu, tunda dulu misalnya soal Ibu kota ya,” pungkasnya.(ct1/bbs)

Penulis: Afsal Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber

Tinggalkan Balasan