Berita

Kasih Jalan Plt Bupati Cianjur, Pria Ini Tak Sengaja Tabrak Ibu-ibu

×

Kasih Jalan Plt Bupati Cianjur, Pria Ini Tak Sengaja Tabrak Ibu-ibu

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Nasib tidak mengenakan dialami oleh Johan (45). Pengendara motor matik ini mengalami kecelakaan usai memberi jalan kepada mobil Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang tengah melintas di Jalan Dr Muwardi, Bypass, Cianjur, Senin (18/11/2019).

Johan yang saat itu mendengar sirine polisi, cepat-cepat menepi untuk member jalan kepada mobil orang nomor satu di Cianjur itu. Namun, saat Johan sudah menepi, ia malah menabrak seorang ibu-ibu tak dikenal menggunakan batik Korpri.

Melihat kejadian tersebut, Herman langsung menepi ke pinggir jalan dan melihat kondisi ibu-ibu yang tertabrak. Usai melihat kondisi ibu-ibu, Herman langsung membawanya ke dalam mobilnya. Sedangkan Johan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Mobil Bupati di belakang, saya niatnya mau memberi jalan jadi menepi. Tapi si ibu-ibu itu malah nyebrang, saya menjatuhkan diri, lalu si ibu itu juga jatuh ketabrak,” tutur Johan sambil memegangi lengan kanannya, Senin (18/11/2019)

Sesuai Aturan

Pada dasarnya, Johan telah melakukan hal yang seharusnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis pihak-pihak yang berhak mendapatkan jalan.

Dalam Pasal 134 tertulis tentang pengguna jalan yang berhak didahulukan.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Sementara di dalam Pasal 135 menjelaskan mengenai tata pengaturan dari Pasal 134

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan
hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.(afs)

Tinggalkan Balasan