banner 325x300
Berita

Kasus Perzinahan, Pengusaha Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara

×

Kasus Perzinahan, Pengusaha Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Perzinahan, Pengusaha Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara
VONIS: Hakim PN Cianjur memvonis kasus perzinahan pengusaha daging di Cianjur lima bulan penjara. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memberikan vonis 5 bulan penjara kepada terdakwa kasus perzinahan pengusaha daging di Cianjur, Selasa (9/11/2021).

Dalam kasus ini melibatkan dua orang terdakwa, yakni seorang pengusaha daging import berinisial US (48) dengan perempuan yang masih berstatus isteri orang berinisial A (30).

Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto dan anggota yaitu Dian Yuniarti serta Erli Yansah memberikan putusan atau vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.

Majelis Hakim memberikan vonis kepada terdakwa US dengan putusan 5 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa A divonis 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa US menyatakan akan melakukan banding, sementara terdakwa A terlihat akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Suasana di PN Cianjur pun sempat memanas, karena FJ, suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. FJ menilai keputusan itu tidak adil.

“Putusan ini tidak adil, di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini awalnya memang punya niatan buruk. Dari awal masuk ke rumah saya, ia menanyakan ada CCTV atau tidak,” ujar FJ usai persidangan, Selasa (9/11/2021).

FJ menegaskan, US memberikan sesuatu ke dalam minuman dan permen yang diberikan pada istrinya, A, agar ia terpengaruh melakukan perzinahan di luar kesadaran A.

“Ada sesuatu di luar nalar untuk dijelaskan, dia masuk dan menganggu istri saya dengan segala bujuk rayunya, kemudian menyerang istri saya,” ungkap FJ.

Tidak hanya itu, FJ menilai, aparat penegak hukum seolah memberikan hukuman ringan kepada US.

“Tapi apa? Di kepolisian, pasalnya hanya seperti itu dan setelah dinyatakan P21 (keputusan) menunggu kemarin harus masuk ke persidangan. Laporan dari 11 Oktober 2019 dan sekarang 2021 baru kasus ini naik dan itu pun dengan ketidakadilan seperti ini,” ucap FJ.

Selain itu, lanjut FJ, sang istri kerap dibujuk US meminta cerai dengan berbagai alasan seolah ingin menjatuhkan.

“Dia meminta untuk menceraikan saya, dia bilang saya ke istri saya rumah tangga nya sudah tidak bagus. Istrinya sudah tua, jelek, bau, dan tidak bisa melayani. Tapi di sini, majelis hakim tidak berfikir, tidak memiliki hati nurani,” beber FJ.

FJ pun menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada US dinilai tak sesuai dan seolah dipaksakan dengan tidak melihat fakta kejadian sebenarnya.

“Harusnya di sini ada pasal tambahan, karena selama ini tidak ada penahanan,” imbuh FJ.

Sementara itu, Humas PN Cianjur, Donovan Akbar menerangkan, bahwa putusan berbeda yang diberikan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa sudah melalui pertimbangan yang seksama.

“Ada hal-hal yang memberatkan. Seperti terdakwa laki-laki dihukum berat dan ia menyatakan akan mengajukan banding, kalau yang perempuan masih pikir-pikir dan ia masih diberi kesempatan,” singkatnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan