banner 325x300
Berita

Kasus prostitusi Online, Artis TA Masih Berstatus Saksi dan Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

×

Kasus prostitusi Online, Artis TA Masih Berstatus Saksi dan Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Sebarkan artikel ini
Kasus prostitusi Online, Artis TA Masih Berstatus Saksi dan Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
WAJIB LAPOR: Artis TA yang terlibat prostitusi online kini harus menjalani wajib lapor pada polisi sebanyak dua kali dalam sepekan. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Artis berinisial TA yang terjerat kasus prostitusi online kini dikenakan wajib lapor usai pihak penyidik Polda Jawa Barat memulangkannya pada akhir pekan lalu. TA diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar sebanyak dua kali dalam sepekan.

“Saat ini masih proses, cuma untuk TA sendiri sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin (21/12/2020).

Erdi mengatakan, artis TA hingga saat ini masih berstatus saksi atas kasus prostitusi online. Adapun pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Sementara ini TA sebagai saksi. Terus untuk menggali informasi perkembangan dari penyidikan ini yang bersangkutan mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, TA diringkus Ditreskrimsus Polda Jabar berkaitan dengan prostitusi online. Penangkapan TA terjadi di sebuah hotel di Kota Bandung saat bersama dengan seorang pria pada Kamis (17/12/2020).

Tiga orang muncikari dan penyebar iklan prostitusi artis dan model berinisial TA sudah ditetapkan sebagai tersangka, adapun TA saat ini masih berstatus saksi.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp75 juta sekali kencan per hari.

Ketiga tersangka dalam kasus ini berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

Perihal peran ketiganya pun berbeda-beda. AH, RJ, dan AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.

Setelah menangkap AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan