Berita

Kejari Cianjur Bakar Satu Kuintal Lebih Ganja Kering

×

Kejari Cianjur Bakar Satu Kuintal Lebih Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

CIANJURTODAY, Cianjur – Kejaksaan Negeri Cianjur (Kejari) Kabupaten Cianjur memusnahkan 117 kilogram ganja kering dan 68 gram sabu, Senin (8/7/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada drum di depan halaman Kejari Cianjur.

Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Sufriyadi, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas
kasus yang ditangani terkait penemuan ganja dan sabu beberapa waktu yang lalu. Untuk itu Kejari Cianjur mengadakan pemusnahan sebagai bentuk selesainya sidang perkara.

“Saat ini kami memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari 67 perkara. Salah satunya ganja kering seberat 117 kilogram dan 68 gram sabu,” paparnya.

Selain ganja dan sabu, ada pula sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan. Misalnya pakaian, timbangan, handphone dan senjata tajam. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gurinda.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas pokok dan fungsi Kejari yang dilakukan sesuai perundang-undangan. Penanganan perkara tindak pidana narkotika saat ini di wilayah Cianjur mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan sebelumnya.

“Pemusnahan barang bukti saat ini mengalami peninggkatan dari waktu sebelum-sebelumnya, memang paling besar selama semester ini. Kami berharap semakin ke depan perkara terkait tindak pidana di Cianjur semakin menurun dengan keterlibatan berbagai pihak, juga partisipasi masyarakat dalam memberantas berbagai tindak pidana,” tutur Yudhi.

Sementara itu Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari
Cianjur, Ema Siti Huzaemah, mengatakan pihaknya memusnahkan beberapa barang bukti yang dirampas. Namun ada juga yang dikembalikan seperti kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban dari penuntasan perkara. Sesuai putusan pengadilan, barang bukti itu ada yang dimusnahkan, ada yang dirampas untuk negara, dan juga ada yang dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” jelas Ema.(ct3)

Reporter : Arif Syarifudin
Editor : M Reza Fauzie

Tinggalkan Balasan