banner 325x300
Berita

Keluarga Amelia Ulfah Minta Pelaku Dihukum Mati

×

Keluarga Amelia Ulfah Minta Pelaku Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Keluarga Amelia Ulfah
BERHARAP: Keluarga Amelia menghadiri jalannya rekonstruksi di Sukaraja, Sukabumi. Paman korban, Gunalan (baju merah) meminta pelaku RH dihukum mati setelah melihat kejinya aksi pembunuhan yang dilakukan oknum sopir Bogoran itu.(Foto: Ario Rosmana / Cianjur Update)

CIANJURUPDATE.COM, Sukabumi – Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi pembunuhan Amelia Ulfah di dua lokasi, Jumat (9/8/2019). Rekonstruksi pertama berlangsung di Jalan Baru Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Di sana, tersangka RH memeragakan 16 adegan sejak pertama korban masuk mobil. Adegan tersebut di antaranya saat RH membekap dan memukul korban sampai pingsan. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah tempat di pinggir jalan dengan meragakan pemerkosaan, hingga membunuh korban di dalam mobil.

Lokasi kedua berlangsung di Jalan Sarasa, Cibeureum, Sukaraja. RH memeragakan enam adegan. Di sana pelaku membawa Amelia Ulfah yang sudah tak bernyawa dan membuangnya di pesawahan.

Baca Juga

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo, mengatakan rekonstruksi ini merupakan rangakaian peristiwa yang diharapkan bisa membantu jaksa menyelesaikan kasus pembunuhan Amelia Ulfah.

“Ini merupakan serangkaian rekonstruksi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan sampai pembuangan diperagakan, untuk memperjelas penyelesaian kasus perkara,” tuturnya.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cibadak, Rasid Kurniawan, mengataka rekonstruksi telah dilakukan untuk mempermudah kepolisian dalam penelitian. Sebagai titik terang untuk melanjutkan ke sidang.

“Pada saat tadi rekonstruksi merupakan rangkaian peristiwa, dari awal pelaku naik mobil sampai pembuangan korban ke Jalan ciberem” katanya

Di pihak lain, paman korban yang merupakan keluarga Amelia Ulfah, Gunalan, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Misalnya dihukum mati karena perbuatannya tidak berprikemanusian.

“Pelaku harus di hukum mati, perbuatannya sudah luar biasa, hukum pelaku seberat beratnya, saya lihat ada 4 pasal,” tuturnya.(ct3)

Reporter : Arif Syarifudin
Editor : M Reza Fauzie

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan