banner 325x300
Berita

Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

×

Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

Sebarkan artikel ini
Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul
BANTAH: Keluarga korban penyiraman air keras membantah, jika Sarah dan Abdul melakukan praktik kawin kontrak. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Keluarga korban penyiraman air keras di Cianjur membantah jika Sarah dan Abdul Latief melakukan kawin kontrak.

Seperti diketahui, Sarah Sesa (21), warga asal Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia setelah mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif, WN asal Arab Saudi.

Keduanya merupakan pengantin baru, karena baru menikah sekitar 1,5 bulan lalu, tepatnya pada 7 Oktober 2021 lalu.

Paman Korban, Riswan Maulana (28) mengatakan, keponakannya tersebut dinikahkan oleh wali hakim yang merupakan seorang tokoh ulama setempat. Sebab, ayah korban telah meninggal dunia dan pihak keluarganya sulit dihubungi.

“Korban nikah siri dan sah secara agama, bukan kawin kontrak. Karena tidak ada perjanjian apapun. Bahkan, pihak RT/RW pun ada yang menghadiri sebagai saksi,” ujarnya pada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Terkait pernyataan Bupati Cianjur yang menyebutkan Sarah dan Abdul menikah secara kawin kontrak, lanjutnya, itu tidak benar. Karena, menurutnya, tidak ada perjanjian apapun dalam pernikahan keduanya.

“Salah itu! Kami sebagai pihak keluarga sangat menyayangkan pernyataan Bupati, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat adalah kawin kontrak,” jelasnya.

Ia menilai, Bupati Cianjur telah gegabah mengeluarkan pernyataan bahwa korban telah melakukan kawin kontrak. Seharusnya, Bupati menanyakan hal itu pada pihak keluarga yang mengetahuinya.

“Sejauh ini tidak pernah ada pihak dari Bupati yang datang untuk menanyakan hal itu. Harusnya tanyakan dulu pada pihak keluarga, seperti ibunya dan saya, jangan langsung mengeluarkan statemen seperti itu. Jujur saya menjadi tidak enak,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, Sarah Sesa (21), istri yang disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief (29) hingga meninggal, diduga adalah korban kawin kontrak.

Sebab, lanjutnya, menurut informasi, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

“Informasi tadi, (Sarah) itu dinikahkannya bukan sama keluarganya,” jelasnya.

Maka dari itu, Herman mengingatkan seluruh masyarakat Cianjur untuk menghindari praktik model pernikahan seperti itu.

Apalagi, lanjutnya, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

“Hati-hati, jangan tergiur dengan uang, (menikah) itu harus jelas bibit bebet dan bobotnya (asal usulnya),” papar Herman.

Ia mengatakan, jangan hanya saling kenal dengan terburu-buru, jika ujungnya akan seperti ini.

“Jangan kenal terburu-buru untuk cepat dapat uang, akhirnya seperti ini,” ucapnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan