banner 325x300
Berita

Kemenag Cianjur Catat Ribuan Pasangan Usia 16-20 Tahun Menikah

×

Kemenag Cianjur Catat Ribuan Pasangan Usia 16-20 Tahun Menikah

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur mencatat ada 1.949 pasangan berusia 16-20 tahun yang menikah sejak Januari hingga Juli 2020. Berdasarkan data tersebut, Kecamatan Ciranjang menjadi daerah terbanyak dengan angka pernikahan di usia 16-20 tahun yaitu 183 pasangan.

Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pembinaan SDM Kepenghuluan Kemenag Kabupaten Cianjur, Gumilar, mengungkapkan, data pernikahan di usia 16-20 tahun saat ini tidak signifikan. Hal ini dikarenakan ada Undang-undang 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengharuskan pasangan di bawah 19 tahun untuk meminta dispensasi dari pengadilan.

“Kalau sekarang karena ada perubahan Undang-undang 74. Maka tahun sekarang masyarakat enggan untuk melangsungkan pernikahan karena umurnya dibatasi,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kemenag Cianjur, Senin (31/08/2020).

Selain itu, dirinya menyebut, tiga dari 32 kecamatan yang memiliki pasangan berusia 16-19 yang menikah adalah Kecamatan Ciranjang sebanyak 183 pasang, Cipanas 182, serta Cikalongkulon sebanyak 34 pasang. Dirinya mengatakan, selama pandemi Covid-19 pernikahan di Cianjur sangat sedikit.

“Mereka meneruskan persyaratan (menikah) kebanyakan setelah 29 Mei. Kewenangan kami mencatatkan nikah dalam akta nikah, namun untuk yang di bawah 19 tahun jumlahnya berapa di atas 19 tahun berapa kami tidak tahu, kareha harus kroscek mendalam,” ungkap dia.

Siapkan Bimbingan Pranikah

Dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, pihaknya pun memberikan bimbingan perkawinan kepada masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah. Bimbingan tersebut dapat dilakukan secara tatap muka atau mandiri.

“Untuk bimbingan atau melakukan edukasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan akad dilaksnakaan. Maka dilaksanakan bimbingan perkawinan baik tatap muka maupun mandiri. Mandiri itu dilaksankan di KUA, kalau tatap muka dari Kementrian Agama yang mendatangi KUA,” jelas dia.

Gumilar pun menjelaskan faktor yang memicu adanya pernikahan di bawah umur. Ia menilai, hal itu terjadi karena karena orang yang merasa sudah mapan, atau dimungkinkan atas kehendak orang tua. Hal itu menjadi pertimbangan Kemenag untuk selektif dalam menangani pernikahan di bawah umur.

“Kami khawatir (pasangan) belum matang pemikirannya. Secara agama diperbolehkan jika sudah balig, tapi negara membatasi bahwa usia nikah itu 19 tahun ke atas. Jadi kalau ada yang mau nikah di bawah 19 tahun harus dispensasi ke pengadilan.” tutupnya.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan