banner 325x300
Nasional

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru PPLN, Masa Karantina Dipangkas!

×

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru PPLN, Masa Karantina Dipangkas!

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Keluarkan Aturan Terbaru bagi PPLN, Masa Karantina Dipangkas!
PPLN: Aturan terbaru PPLN, masa karantina dipangkas sesuai dosis vaksin yang sudah diterima. (Foto: Askara.co)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang aturan baru pelaksanaan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut berkaitan sebagai tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang juga terbit dari Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut. Dan saat ini sudah tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Cipanas Siapkan Tempat Karantina di Tujuh Desa

SE tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya yakni berkaitan dengan pintu masuk atau entry poin WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kini, berdasarkan aturan baru PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) pada Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, dan I Gusti Ngurah Rai di Bali. Selain itu, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” paparnya.

Masa Karantina Juga Berubah

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur berkaitan dengan perubahan masa karantina PPLN dari luar negeri.

Kini, pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima dosis vaksin pertama wajib menjalani karantina selama 7 hari. Sedangkan bagi yang sudah menerima 2 dosis vaksin atau booster hanya karantina selama 3 hari.

“Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama. Sementara 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” sebutnya.

Ia menyebut, ketentuan yang harus terpenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Khusus WNA PPLN, sambungnya, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan. Di samping itu, harus juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Rinciannya, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.

Baca Juga: Rachel Vennya Akui Tidak Dikarantina, Polda Layangkan Surat Pemanggilan

Dengan ketentuan, dalam aturan baru PPLN ini pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam. Dan hari ke-3 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3×24 jam.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan