banner 325x300
Berita

Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa

×

Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa.(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) resmi naik berdasarkan putusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dijelaskan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno. Mulai 3 hari dari sekarang atau Sabtu, 10 September mulai diberlakukan kenaikan tarif ojol. Maka berdasarkan putusan tersebut pihak perusahaan aplikator mampu menyesuaikan hasil putusan yang ditetapkan. 

“Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro pada konferensi pers, Rabu, 7 September 2022. Dilansir dari Kumparan.com

banner 325x300

Hendro sendiri mengungkapkan penyebab dari penetapan kenaikan tarif ojol ini mengikuti beberapa elemen biaya atas jasa seperti BBM, UMR, dan beberapa komponen pembayaran jasa lainnya. 

“Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tingkat pembayaran sewa dilakukan secara tidak langsung dalam bentuk biaya sewa pemakai aplikasi, yang ditetapkan memperoleh 15% paling tinggi dari yang sebelumnya bisa mencapai 20%.

Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Bebas Bersyarat

Berikut adalah kisaran kenaikan tarif ojol di beberapa wilayaj berlaku dari 10 September 2022. 

Zona I

Zona I mencakup wilayah: Sumatera, Jawa (Selain Jakarta, Depok, Bogor) dan Bali

Penetapan batas bawah yaitu R 2.000 yang sebelumnya Rp. 1.850, untuk batas atas Rp 2.500 yang sebelumnya Rp 2.300. 

Untuk pembayaran jasa terendah berdasarkan jarak 4 km pertama dikenai biaya jasa berkisar antara Rp 8.000 – Rp 10.000 yang sebelumnya berkisar dari Rp 7.000 – Rp 10.000

Zona II 

Zona II mencakup wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Batas minimal pembayaran yaitu Rp. 2.550 yang sebelumnya masih Rp 2.250. 

Sedangkan untuk batas maksimal yaitu Rp 2.800 yang sebelumnya masih mencapai Rp 2.650.

Untuk pembayasan jaya minimal dalam jarak 4km pertama dikenakan biaya jasa berkisar Rp 10.200 – 11.200 yang sebelumnya masih menyentuh tarif Rp 9.000-Rp 10.500.

Zona III

Zona III mencakup wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Batas bawah pembayaran ditetapkan Rp 2.300 yang sebelumnya Rp 2.100.

Untuk batas atas ditetapkan Rp 2.750 yang sebelumnya Rp 2.600

Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Penulis: Caroline
Editor: Afsal Muhammad

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan