Berita

Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR

×

Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR
POSKO: Kemnaker telah resmi membentuk posko THR 2021 untuk memastikan THR dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya. (Foto: kemnaker.go.id)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan posko THR 2021 untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Dengan resmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan dan pengaduan pada pemerintah.

Posko THR 2021 inipun sudah dibuka sejak 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Posko THR akan memberikan layanan penuh kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama.

Meliputi, informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan 2021.

“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan dua cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” ujar Ida dalam virtual konferensi Kemnaker, pada Senin (19/4/2021) silam.

Tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id.

Dalam laman tersebut, ada dua menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR. Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, maka Anda dapat memilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR.

Untuk masuk dalam layanan, Anda terlebih dahulu harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang. Jika sudah memiliki User ID, Anda bisa langsung login, dan memulai tahapan konsultasi, selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR Anda akan tercatat secara otomatis.

THR Lebaran 2021 Selain melalu offline dan online, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional. Di sisi lain, posko THR juga saat ini telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.(sis)

Tinggalkan Balasan