Berita

Kendaraan Odong-odong Rutin Dirazia, Dishub: Membahayakan Keselamatan Penumpang

×

Kendaraan Odong-odong Rutin Dirazia, Dishub: Membahayakan Keselamatan Penumpang

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Odong-odong Rutin Dirazia, Dishub: Membahayakan Keselamatan Penumpang
RAZIA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur terus merazia kendaraan odong-odong karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan para penumpangnya. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejak awal Januari hingga Februari 2021, sebanyak delapan kendaraan odong-odong terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Hal tersebut dikarenakan kendaraan odong-odong dinilai tidak memenuhi standar keselamatan para penumpangnya.

Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengatakan, kendaraan odong-odong atau wara-wiri yang berkeliaran tersebut kerap membawa penumpang melebihi kapasitas dan dinilai membahayakan.

“Sejak pertengahan Januari, ada empat kendaraan yang terjaring dan Februari empat juga. Jadi total delapan yang sudah terjaring,” ujar Hendra kepada Cianjur Update, Rabu (17/2/2021).

Razia kendaraan odong-odong tersebut, lanjutnya, merupakan perintah langsung dari para pimpinan pada saat rapat Forkopimda di Pemda Cianjur, beberapa waktu lalu.

“Ini perintah dari pak Kadis, mungkin langsung dari Forkopimda. Sebenarnya kami mengharapkan mobil odong-odong ini mencari usaha lain, karena memang sudah tidak diperbolehkan sama sekali,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk perizinannya sebetulnya bisa diproses, namun prosesnya sangat panjang dan cukup sulit.

“Pertama kali misalnya mobil baru diubah dulu, tapi harus diuji terlebih dahulu. Kalau di Bandung seperti Banros, yang didesain sedemikian rupa menjadi dua tingkat. Namun, karena dulu pas tahap uji coba ada seorang jurnalis pas lagi ngambil foto kena kabel, akhirnya yang dua tingkat tidak diperbolehkan lagi, hanya yang satu tingkat,” paparnya.

Hendra menilai, kendaraan odong-odong sudah mempunyai adat, jika tidak ramai dianggap cemen (kampungan, red).

“Bawaannya pengen penuh terus tapi itu yang bahayanya di sana. Makannya Dishub itu lebih mementingkan keselamatan,” terangnya.

Terkait dengan pengamanan, ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan memiliki standar, seperti angkot yang memiliki standar Jumlah Berat Bruto (JBB).

“Jadi berapa berat yang diperbolehkan oleh kendaraan tersebut, misal angkot hanya tujuh penumpang. Tapi, kalau dibikin odong-odong penumpangnya banyakan, jadi over kapasitas. Kelengkapan surat-suratnya sudah tidak benar, tidak sehat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dari hasil kesepakatan dengan perusahaan odong-odong, jika kendaraannya masih sehat itu bisa coba kordinasi dengan Dinas Pariwisata.

“Jadi hanya bisa beroperasi di tempat wisata saja, tidak ke luar. Kalau ke jalan raya boleh, tapi pas isi bensin saja dan tidak membawa penumpang,” bebernya.

Ia juga mengimbau, untuk yang tidak lengkap dokumen kendaraanya dan tidak laik jalan, sebaiknya mencari usaha lain.

“Apabila jika terjadi kecelakaan bisa pidana, karena kendaraannya tidak memenuhi standar dan tidak ada izinnya,” pungkasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan