Berita

Kepala Desa Sindangsari Diseret ke Polisi, Lantaran Pungut PTSL

×

Kepala Desa Sindangsari Diseret ke Polisi, Lantaran Pungut PTSL

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Ciranjang – Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Ciranjang, Sujana diseret oleh sebuah LSM ke kantor polisi atas perkara pemungutan biaya terhadap warga penerima program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desanya.

Dengan nomor surat SP Lidik/163/IV/2019/Sat Reskrim tanggal 01 April, Polres Cianjur sudah menyikapi aduan masyarakat yang menyebutkan adanya pemungutan oleh Sujana terhadap masyarakat penerima program PTSL.

Sujana sendiri saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa dirinya memang melakukan pungutan pra sertifikat terhadap para penerima program. Hal ini dikatakannya, sudah sesuai kesepakatan dan pernyataan komitmen dari masyarakat supaya setuju atas pungutan yang dilakukan.

“Betul ada pungutan. Itu pungutan Pra Sertifikasi, kalau sertifikasi gratis. Masyarakat sudah buat pernyataan soal ini,” jelasnya.

Saat disinggung soal aturan pungutan liar (Pungli), Sujana bersikeras, pihaknya ada dalam aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab menurutnya, pernyataan yang dibuat masyarakat kuat secara hukum.

“Contoh pernyataan masyarakat (sembari melampirkan foto bukti pernyataan via Whatsapp, Red). Ini sudah sesuai ketentuan,” kata dia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Cianjur Aktifis Independen (CAI), Farid Sandi mengatakan, bahwa kasus yang menimpa kepala desa di Kecamatan Ciranjang tersebut adalah perbuatan melanggar aturan. Menurutnya, tidak ada aturan dan ketentuan apapun yang membenarkan tindakan pungli sekalipun itu surat pernyataan.

“Pada prinsifnya kami meminta aparat penegak hukum memproses pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala desa Sindangsari. Pasalnya hal ini jelas melanggar Ketentuan SKB 3 Mentri tentang biaya. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.. yang mana hanya di perbolehkan Rp150ribu per bidang. Ini melebihi mencapai Rp300ribu per bidang,” tandasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan