banner 325x300
Nasional

Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Besok

×

Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Besok

Sebarkan artikel ini
Suasana Stasiun Bandung
Suasana Stasiun Bandung (ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) akan beroperasi mulai Selasa (12/5/2020) sampai Minggu (31/5/2020). Kereta api ini diperuntukan bagi masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. Isinya tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan. Kemudian kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Adapun 3 rute Kereta Api Luar Biasa yang dilayani adalah:

1 Gambir – Surabaya Pasarturi PP di lintas utara dengan angkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual 264 tempat duduk, yang melayani penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.

2 Gambir – Surabaya Pasarturi PP di lintas selatan, dengan rangkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual 264 tempat duduk, yang melayani penumpang di stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh kelas Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.

3 Bandung – Surabaya Pasarturi PP dengan rangkaian 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual 198 tempat duduk yang melayani penumpang di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh kelas Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.

Jadwal Kereta Api Luar Biasa

Joni mengatakan, tiket dijual mulai Senin (11/5/2020) hari ini di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, yang tidak dapat diwakilkan.

Calon penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan. KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Ketika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius. Membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan dilarang naik. Tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujarnya.

Bukan Angkutan Mudik

Seluruh perjalanan kereta api sudah menyesuaikan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tandasnya.

Kriteria Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB)

Kriteria pengecualian
a Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
b Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengecualian

a Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);

b Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

c Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah untuk mahasiswa dan pelajar.(rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan