banner 325x300
Berita

Kesal Suami Selingkuh, Motif Ibu di Takokak Bunuh Anaknya

×

Kesal Suami Selingkuh, Motif Ibu di Takokak Bunuh Anaknya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Motif pembunuhan bayi berinisial NR di Kampung Cisuren RT 03/RW 05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur terungkap. YN membunuh anak kandungnya karena didasari kesal, dendam, dan cemburu kepada suaminya yang selingkuh saat ia mengandung NR tujuh bulan.

Saat ditanya oleh Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, ibu muda itu mengaku sakit hati kepada suaminya yang telah menghamili perempuan lain. Padahal saat itu dirinya sedang mengandung NR.

Kemudian perempuan yang dihamili suaminya itu melabrak ke rumahnya dan meminta uang ganti rugi. Kini YN pun menyesal karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.

“Iya menyesal,” kata YN saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).

Ditenggelamkan Saat Menangis

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi di bak di Takokak ternyata korban pembunuhan ibu kandungnya, YN. Kejadian itu bermula pada Sabtu (28/9/2019) sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu YN akan memandikan korban yang saat itu terus menangis, sehingga membuat YN kesal

Saat itu juga YN ingat perbuatan suaminya DR yang selingkuh saat korban berumur 7 bulan di dalam kandungan. Merasa kesal dan sakit hati, YN yang semula akan memandikan korban malah memasukan korban dalam bak mandi dengan posisi terlentang. YN pun sengaja meninggalkannya, sehingga tenggelam dan meninggal dunia.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana

Ancaman Hukuman

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(yan)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan