Berita

Ketua Kelompok Paket Arisan dan Lebaran di Cianjur Gugat ‘Big Boss’ ke Pengadilan

×

Ketua Kelompok Paket Arisan dan Lebaran di Cianjur Gugat ‘Big Boss’ ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tujuh orang korban penipuan paket arisan dan Lebaran menggugat AN, sang ‘Big Boss’ ke Pengadilan Negri Cianjur, Selasa (29/09/2020). Mereka menuntut AN untuk mengganti rugi uang yang telah mereka keluarkan

Kuasa hukum para korban paket arisan dan lebaran di Cianjur, Ade Kemboy, menuturkan, gugatan itu dilakukan karena korban ingin mendapatkan kembali uang yang telah diberikan kepada AN.

“Pidananya kan sudah diurus oleh kepolisian dan itu tidak menjadi dasar uang mereka bisa kembali. Makanya mereka menuntut lewat jalur perdata supaya bisa menuntut uang atau aset milik AN sebagai ganti rugi.” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (29/9/2020).

Ade Kemboy

Ia mengungkapkan, tujuh korban itu merupakan ketua kelompok arisan yang mempunyai kerugian rata-rata di atas Rp1 miliar. Jumlah total kerugian dari tujuh korban tersebut sebesar Rp15 miliar lebih dan mereka semua berdomisili di Cianjur.

Kuasa hukum yang berasal dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Cianjur ini menjelaskan, gugatan perdata ke PN ini merupakan yang pertama kalinya. Bahkan ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan barang bukti yang lengkap.

“Sidang kali ini baru pertama kalinya. Untuk bukti seperti kuitansi dan lainnya semua sudah lengkap,” kata Ade Kemboy.

Sementara itu, salah seorang korban, ketua kelompok paket arisan bodong asal Kecamatan Warungkondang, Dewi Fitria, angkat bicara. Ia mengaku terpaksa melaporkan ke Pengadilan Negeri karena AN tidak memberikan kejelasan hingga saat ini.

“Kami menuntut uang kami kembali. Kalaupun pelaku tidak mampu mengganti kerugian, kami ingin aset rumah pelaku dilelang untuk mengganti kerugian kami.” singkatnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan