banner 325x300
Nasional

Kisah Endang, Pedagang Bubur yang Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

×

Kisah Endang, Pedagang Bubur yang Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Kisah Endang, Pedagang Bubur yang Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat
PPKM: Seorang pedagang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Endang (40), pedagang bubur ayam asal Tasikmalaya tak menyangka jika dirinya akan didenda petugas gabungan hingga Rp5 juta, karena dinilai melanggar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu.

Ia didenda, karena berjualan di malam hari dan kedapatan ada pembeli yang sedang makan di tempat ia berjualan di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya,

Endang yang biasa berjualan mulai pukul 17.00 Wib hingga 06.00 pagi ini, akhirnya harus membayar denda sebesar Rp5 juta, pada Selasa (6/7/2021).

Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Tasikmalaya setiap malam hari.

Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tidak makan di tempatnya, karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.

“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk tidak makan di tempat. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar, karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” kata Endang, mengutip kompas.com, Rabu (7/7/2021).

PPKM: Seorang pedagang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat. (Foto: Ilustrasi)

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp5 juta atau subsider lima hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM Darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

“Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi,” tambah Endang.

Sebelumnya, Endang mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM Darurat hanya berkisar antara Rp2-3 juta.

Namun, dirinya kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp5 juta atau memilih dikurung penjara selama lima hari.

“Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp2 atau 3 juta enggak apa-apa, bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp5 juta,” terangnya.

Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lainnya tak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan atau aturan PPKM Darurat selama ini.

Soalnya, pemerintah serius menindak para pelanggar karena PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir.

“Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM darurat selama diberlakukan,” ungkap Endang.

Hasil Operasi Yustisi Pelanggaran PPKM Darurat

“Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi dan dua hari sebelumnya. Sekarang digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota Tasikmalaya,” jelas Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan di Taman Kota, Selasa siang.

Upaya operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir di Jawa-Bali termasuk Kota Tasikmalaya.

Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp50 juta.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan