banner 325x300
Nasional

Kisruh Bisnis Tes PCR, Kemenkes Sebut Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan

×

Kisruh Bisnis Tes PCR, Kemenkes Sebut Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan

Sebarkan artikel ini
Kisruh Bisnis Tes PCR, Kemenkes Sebut Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan
PCR: Kemenkes menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang diuntungkan dalam tes PCR. (Foto: FKUI)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Di tengah masih panasnya pembicaraan bisnis tes PCR, Kementerian Kesehatan menegaskan, bahwa tidak ada pihak manapun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes PCR di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Evaluasi penyesuaian harga tes PCR, tentunya untuk kepentingan rakyat agar bisa mendapatkan harga sesuai dan kewajarannya,” ujar Nadia saat dihubungi, Minggu (7/11/2021).

Menurut Nadia, pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu, untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai.

“Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi, ini sudah dievaluasi dari BPKP terkait penetapan harga,” sebutnya.

Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.

“Kita meregulasi harga tertinggi sesuai dengan siatuasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada,” ungkapnya.

Hal senada ditegaskan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir yang membantah adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba mencari untung dalam tes PCR.

Abdul menjelaskan, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Adapun penurunan harga tes PCR yang saat ini berlaku, disebabkan karena melimpahnya pasokan sejalan dengan tren penurunan kasus Covid-19, baik di dalam maupun luar negeri.

Berbagai faktor inilah yang kemudian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memangkas tarif harga tes PCR dari sebelumnya Rp495.000 menjadi Rp275.000.

“Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius. Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya,” jelas Abdul.

Sementara itu, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufik menambahkan, instansinya telah melakukan audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR.

Dari hasil audit yang dilakukan, menurutnya memang pihak penyedia dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR.

“Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut,” tandas Iwan.(sis)

Sumber: Suara.Com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan