banner 325x300
Berita

Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan

×

Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Klaster Hajatan Muncul, Bupati Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan
DILARANG: Usai muncul klaster hajatan, Pemkab kini melarang acara resepsi pernikahan di Cianjur. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan Untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian, Selasa (8/6/2021).

SE bernomor 003/3780/KESRA ini terbit setelah kasus klaster hajatan di Kecamatan Cibinong yang menyebabkan 28 warga terpapar Covid-19.

Dalam SE tersebut, Herman pun menekankan lima hal dalam memutus penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur. Di antaranya, yaitu:

Pertama, untuk disampaikan kepada kepala desa/kelurahan, warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh/pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya, untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing.

Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.

Keempat, untuk acara resepsi pernikahan akan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga.

Kelima, agar senantiasa melaksanakan dan menyosialisasikan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).

Herman mengatakan, dari kasus klaster hajatan di Cibinong, ada 28 orang yang terpapar Covid-19. Kasus itulah yang membuatnya mengeluarkan SE tersebut.

“Kami mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar hati-hati saat menggelar resepsi pernikahan. Waspadai kerumunan wisata, dan rapat agar dibatasi hanya 50 persen saj. Dengan cara itu kita bisa pertahankan zona kuning,” ujar Herman, Rabu (9/6/2021).

Awalnya, Herman mengaku tidak begitu khawatir dengan Cianjur selatan karena social distancing warga dinilai cukup bagus. Namun, ternyata klaster Cianjur selatan cukup membahayakan.

“Karena banyak yang mudik, bahkan hampir 480 warga masyarakat Cianjur yang terpapar. Apalagi kalau mudik tidak dilarang, dilarang saja jumlahnya sampai 480 orang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 warga di Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster hajatan nikahan.

Camat Cibinong, Aceng Holil, mengatakan, para warga tersebut sebelumnya menghadiri acara pernikahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas, 28 orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

“Jadi saat hajatan pihak Puskesmas melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang dan ternyata 28 orang dinyatakan positif,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (8/6/2021).

Ia mengaku, dengan adanya temuan tersebut pihaknya langsung melakukan lockdown lokal di Desa Padasuka dengan penjagaan ketat.

“Kita langsung lakukan lockdown lokal dengan penjagaan ketat untuk Desa Padasuka,” tambahnya.

Tujuh Pemudik di Cibinong juga Positif

Selain 28 orang positif pada klaster hajatan, tujuh warga Cibinong lainnya juga positif Covid-19. Mereka merupakan pemudik yang pulang ke Desa Cimaskara.

“Untuk tujuh orang warga Desa Cimaskara juga positif tapi mereka warga yang mudik,” tambahnya.

Warga yang terkonfirmasi positif di Desa Cimaskara melakukan isolasi mandiri. Dengan ini tercatat ada 35 warga Kecamatan Cibinong yang positif Covid-19.

“Untuk Cimaskara karena jumlahnya tidak banyak jadi hanya isolasi mandiri saja tidak sampai lockdown lokal,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, dengan temuan 28 orang yang positif Covid-19 tersebut menjadi klaster hajatan nikahan pertama di Cianjur.

“Totalnya 35 orang, tapi yang tujuh orang warga Desa Cimaskara itu kasus mudik jadi yang hajatan hanya 28 orang. Temuan ini jadi klaster hajat pertama di Cianjur,” pungkasnya.(afs/ct10/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan