banner 325x300
Berita

Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, dan CS GO, Nasib Paypal Dipertanyakan

×

Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, dan CS GO, Nasib Paypal Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, dan CS GO, Nasib Paypal Dipertanyakan
Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, dan CS GO, Nasib Paypal Dipertanyakan

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah buka blokir Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO. Hal ini dikarenakan, mereka telah mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah berkomunikasi dengan Yahoo dan Valve Corp. Kini kominfo sudah buka blokir layanan, Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO dan sudah normalisasi sejak pukul 08.30 Wib.

banner 325x300

“Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).

Kementerian Kominfo sempat meminta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta agar bisa berkomunikasi dengan empat perusahaan dan layanan tersebut. Hal itu dilakukan supaya mereka mau mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Hingga saat ini, hanya tinggal PayPal, Origin serta Epic Games yang belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Akibat dari kebijakan Kominfo tersebut, muncul protes dari berbagai kalangan, terutama gamers.

Pendaftaran PSE lingkup privat jadi perbincangan hangat di sosial media selama beberapa hari terakhir. Puncaknya, ialah pekan ini saat Kementerian Kominfo banyak diprotes warganet setelat memblokir PayPal dkk.

Kominfo disebut memblokir layanan-layanan yang dinilai bermanfaat untuk masyarakat, sehingga tidak sadar bahwa ulahnya malah merugikan banyak orang, khusunya pekerja lepas dan kreatif yang menggunakan PayPal.

Sedangkan pemblokiran Origin, Steam, DOTA dan CS GO dituding bertolak belakang dengan sosialisasi pemerintah yang ingin mengembangkan industri game dan e-Sports di Indonesia.

Tidak hanyaitu, para aktivis pun berpendapat, aturan PSE Lingkup Privat bisa membungkam kebebasan berpendatan di sektor digital, sebab Nomor 5 Tahun 2020 yang jadi melandasinya memiliki berbagai pasal karet dan memberikan wewenang sangat besar terhadap pemerintah dalam memblokir atau menghapus konten di internet.(afs)

Berita Terkait

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan