banner 325x300
Jabar

Komplotan Begal Sadis Minum Tramadol Dulu Biar Berani saat Beraksi, Hasilnya Dipakai Foya-foya

×

Komplotan Begal Sadis Minum Tramadol Dulu Biar Berani saat Beraksi, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Sebarkan artikel ini
Komplotan Begal Sadis Minum Tramadol Dulu Biar Berani saat Beraksi, Hasilnya Dipakai Foya-foya
Foto: Humas Polres Metro Bekasi

CIANJURUPDATE.COM, Bekasi – Polsek Cikarang Bekasi berhasil meringkus komplotan begal yang meresahkan. Para pelaku sebelumnya merampas sepeda motor milik korban berinisial RAS di Jalan Raya Kalimalang, beberapa waktu lalu.

Pelaku begal asal Karang Bahagia yakni FI, RE, dan KA berhasil ditangkap dikediamannya pada Minggu (17/10/2021).

Ketiga pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan aksi pembegalan di Jalan Raya Kalimalang, Kampung Pasir Limus RT 008/004, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, (Sabtu 16/10/2021).

Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan, sebelum melakukan aksinya, komplotan begal tersebut mengonsumsi obat keras jenis tramadol terlebih dahulu.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka (pelaku) berani melakukan aksinya itu karena minum obat-obatan tramadol,” ujarnya seperti dilansir dari Humas Polres Metro Bekasi, Minggu (30/10/2021).

Mustakim menerangkan, setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung menjual hasil kendaraan tersebut. Uangnya dipakai untuk foya-foya dan membeli obat keras jenis tramadol.

“Mereka menjual hasil curian (sepeda motor) sekitar Rp2 juta. Hasilnya dipakai buat foya-foya. Mereka itu mulai keluar pukul 00.00 Wib,” tuturnya.

Diketahui, komplotan begal tersebut sudah sebelas kali melakukan aksinya. Di antaranya di Jalur Kalimalang, kemudian Jalur Kawasan Jababeka satu kali, dan Jalur Citarik sebanyak tiga kali.

Kompol Mustakim menjelaskan, pelaku pembegalan sempat membacok korban dengan celurit sebanyak satu kali ke bagian kening.

“Selain merampas sepeda motor korban, pelaku juga membacok korban dengan celurit yang mengenai kening sebelah kanan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(ct7/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan