banner 325x300
Nasional

KPI Minta Siaran Iklan Hago Dihentikan

×

KPI Minta Siaran Iklan Hago Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar iklan Hago.

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dinilai tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menghentikan siaran iklan komersil Hago mulai Selasa (14/5/2019). Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, usai rapat penjatuhan sanksi di KPI Pusat, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Polisi Ganjal Tronton Pakai Motor Dinasnya

Menurutnya, iklan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 ayat 4 Huruf h. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

“Dalam iklan tersebut ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk kelas secara spesial. Hal tersebut dikarenakan murid menang dalam permainan game dengan guru,” paparnya seperti dikutip dari laman resmi KPI.

Selain meminta siaran iklan itu dihentikan, KPI juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang menayangkan Iklan tersebut. Ia menegaskan, setiap iklan meskipun sudah memenuhi syarat admistratif tayang berupa surat tanda lulus sensor (STLS), secara substansi iklan harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Identifikasi 1.731 Hoaks Sejak Agustus 2018

“Apalagi setting cerita iklan terebut ada di lembaga pendidikan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal atas program siaran iklan yang ditayangkan, dengan senantiasa menyampaikan pesan positif pada setiap tayangan yang ditampilkan dan tetap mengacu pada P3 dan SPS. (rez/bbs)

Sumber: KPI Minta Iklan “HAGO” Berhenti

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan