Nasional

KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tersangka Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

×

KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tersangka Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tersangka Kasus Suap Banprov untuk Indramayu
TERSANGKA: KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus suap banprov Indramayu. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dua orang tersebut adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

“KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari berbagai unsur.

“Selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April,” ungkapnya.

“Masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.

Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan KPK.

Pada (15/10/2019) KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Selain itu ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

“Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020.

KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Ia pun saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dana Proyek Banprov 2017-2019

Lili mengatakan, kasus ini bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019.

Berikutnya, atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, proposal ini diusahakn oleh Ade Barkah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar dan Abdul Rozaq.

“Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki,” kata Lili.

Selanjutnya, Carsa mendapatkan pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dengan nilai proyek mencapai Rp160,9 miliar.

Dari sanalah, kemudian disepakati pemberian fee sebesar 3 hingga 5 persen kepada Abdul Rozaq.

“Kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta dan diduga memberikan uang tunai kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar,” tuturnya.

“Dari uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,05 miliar,” paparnya.

Akibat perbuatannya, dua anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(ct7/sis/bbs)

Tinggalkan Balasan