Nasional

KPK Tetapkan Dirut PLN Sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Dirut PLN Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/KPK
Foto: Ilustrasi/KPK

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero), SFB, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB.

Dikutip dari Siaran Pers KPK, tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR dan kawan-kawan. Menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengawali perkara ini dengan melakukan tangkap tangan pada 13 Juli 2018, kemudian menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menemukan sejumlah bukti terkaitnya pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan kepada IM dan SMT. (rez/bbs)

Tinggalkan Balasan