banner 325x300
Berita

KPU Cianjur Sosialisasikan Mekanisme PAW bagi Anggota DPRD

×

KPU Cianjur Sosialisasikan Mekanisme PAW bagi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
KPU Cianjur Sosialisasikan Mekanisme PAW bagi Anggota DPRD
PAW: KPU Kabupaten Cianjur gelar sosialisasi mekanisme PAW untuk anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD Cianjur di Hotel Grand Bydiel, Selasa (8/6/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Kesbangpol, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah menjelaskan, ketentuan PAW anggota dewan. Baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

“Aturan turunannya adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 itu adalah regulasi yang mengatur PAW,” ujar Ridwan kepada Cianjur Update, Selasa (8/6/2021).

Ridwan menjelaskan, mekanisme PAW diawali dengan KPU Cianjur yang menerima surat dari pimpinan dewan soal permohonan nama calon PAW. Selanjutnya, KPU Cianjur harus menjawab surat itu maksimal lima hari kerja.

“Setelah surat itu kami terima tentunya kami akan verifikasi terlebih dahulu. Pertama kelengkapan surat dari pimpinan dewan, jika misalnya anggota dewan meninggal. Maka harus melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian,” jelas dia.

Setelah melakukan verifikasi terhadap surat tersebut, kata Ridwan, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi terhadap data yang ada di KPU Cianjur. Seperti, SK penetapan perolehan suara, penetapan calon terpilih, dan dokumen lainnya.

“Apabila memang tidak ada kondisi yang berpengaruh pada pengajuan tadi, maka setelah verifikasi akan melakukan rapat pleno. Kemudian produk yang kami hasilkan dari kajian tadi akan tertuang dalam berita acara dan menjawab surat pimpinan dewan tadi berdasarkan hasil verifikasi,” terangnya.

KPU Cianjur, lanjutnya, nanti akan menyampaikan calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya dengan parpol yang sama dan dapil yang dengan anggota dewan yang diganti.

Namun, sebutnya, ketika ada laporan dari masyarakat sebelum surat itu masuk ke KPU, maka akan ada klarifikasi tambahan.

“Ketika di perjalanan surat dari dewan ada informasi dari masyarakat yang sifatnya tertulis dan menyatakan bahwa PAW tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU akan klarifikasi dan akan berkooridnasi dengan pihak yang bersangkutan. Baik itu parpol, pengadilan, kepolisian, serta anggota dewan yang diberhentikan,” paparnya.

Laporan masyarakat tersebut, lanjut dia, contohnya adalah masyarakat yang melaporkan bahwa calon PAW yang diajukan tengah terlibat dalam kasus pidana. Maka dari itu, perlu ada verifikasi tambahan.

“Maka kami akan verifikasi terhadap yang bersangkutan, parpol, dan instansi terkait. Kalau benar, maka kami harus memiliki bukti autentik yaitu hasil pengadilan,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan