banner 325x300
Berita

KRD Bandung Raya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli 2021, Wajib Bawa Surat Tugas

×

KRD Bandung Raya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli 2021, Wajib Bawa Surat Tugas

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – KA Lokal atau KRD Bandung Raya tujuan Padalarang – Cicalengka hanya diperuntukan bagi pekerja esensial dan kritikal mulai 12 -20 Juli 2021. Artinya, tidak semua masyarakat dapat menggunakan jasa kereta api ini.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021. Isinya tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan. Berstempel basah atau tanda tangan elektronik,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Kata dia, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Mulai 12 Juli 2021 nanti, setiap petugas di stasiun keberangkatan KA Lokal atau KRD Bandung Raya akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket dikembalikan 100 persen,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tandasnya.(ct7/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan