banner 325x300
Jabar

Kronologi Istri Divonis 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk-mabukan

×

Kronologi Istri Divonis 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk-mabukan

Sebarkan artikel ini
Kronologi Istri Divonis 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk-mabukan
VIRAL: Valencya divonis 1 tahun penjara, gara-gara memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan. (Foto: Kompas)

CIANJURUPDATE.COM, Karawang – Baru-baru ini, viral seorang istri yang divonis 1 tahun penjara, karena memarahi suaminya yang sering pulang dalam kondisi mabuk-mabukan.

Bahkan, perempuan bernama Valencya (45) itu mengaku, masih tak percaya jika ia dituntut 1 tahun penjara atas alasan tersebut.

Padahal menurutnya, perkelahiannya dengan sang suami CYC, pria asal Taiwan itu sebagai pertengkaran suami istri biasa. Apalagi, saat itu CYC telah beberapa lama tidak pulang ke rumah.

“Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu. Rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan,” ucap Valencya.

Valencya pun mengaku, tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal, dalam hatinya ingin Chan Yung Ching kembali.

“Tapi tahunya setelah saya gugat cerai, itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkripnya juga dipenggal-penggal,” ujarnya.

Tak Ada Jalan Damai, Suami Minta Kompensasi Jika Laporan Ingin Cicabut

Valencya mengaku, telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan. Suaminya malah bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.

Perilaku sang suami juga tidak cukup baik, Valencya menjelaskan, perihal kebiasaan mabuk suaminya yang bahkan dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang. Ia juga pernah menemukan pakaian perempuan di dalam mobilnya.

Tak hanya istri, CYC juga pernah melaporkan sang mertua yaitu ibu Valencya yang berusia 80 tahun dan beberapa kali diperiksa polisi.

Kisah Rumah Tangga Suami WNA, per 4 Bulan Balik ke Taiwan

Diketahui, Valencya menikah dengan suaminya pada Tahun 2000 lalu. Keduanya kemudian berangkat ke Taiwan dan Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.

Saat di Taiwan, Valencya juga baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda beranak tiga.

Keduanya kemudian memutuskan kembali ke Indonesia, tepatnya ke Karawang, karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan. 

CYC akan pulang ke Taiwan setiap
empat bulan sekali dan untuk kembali ke Taiwan, ia kerap diongkosi Valencya.

Ia bahkan mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian, terjadi permasalahan antara keduanya.

Pertengkaran Sudah Ada Sejak 2018

Rupanya hura-hara dalam rumah tangga CYC dan Valencya sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Lalu pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi dan keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.

Masih di bulan yang sama, CYC melaporkan istrinya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Hingga akhirnya 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.

Banding tersebut dimenangkan oleh Valencya Pada Agustus 2020. Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi Tersangka Sejak 11 Januari 2021

Hingga akhirnya Valencya dilaporkan mantan suami CYC pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya itu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Jaksa memang menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya atau Nengsy Lim (45) terhadap mantan suaminya Chan Yung Ching di Karawang, Jawa Barat.

“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(ega/sis)

Sumber: Kompas

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan