banner 325x300
Berita

Kronologis Bus Terguling di Tapal Kuda Cianjur

×

Kronologis Bus Terguling di Tapal Kuda Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cugenang – Bus Karunia Bakti terperosok kemudian terguling di Tapal Kuda, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Rabu (28/8/2019) siang. Bus bernopol Z 7912 D itu diketahui jurusan Garut – Cianjur – Jakarta. Begini kronologis kecelakaan bus Karunia Bakti terguling di Tapal Kuda.

Kanit Laka lantas Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, mengatakan bus yang dikemudikan Agus Iri (40) itu melaju terlalu belok ke kiri. Akibatnya badan bus menghabiskan bahu jalan, roda belakang sebelah kiri pun terperosok ke sawah.

“Ketika menikung terlalu mengambil bahu jalan ke kiri, sehingga roda belakang kiri terperosok dan bus terguling,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Rabu (28/8/2019).

Korban kecelakaan bus Karunia Bakti

Bus Karunia Bakti yang terguling di Tapal Kuda Cianjur ini diketahui membawa 40 orang penumpang. Iwan mengungkapkan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Namun, terdapat tiga orang penumpang yang luka-luka. Di antaranya bernama Ida Jubaidah, seorang kernet bernama Gunawan, dan sang sopir, Agus iri.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cianjur. Saat saya cek ke rumah sakit, luka-lukanya lecet saja,” sambungnya.

Ketika bus terbalik, lanjut Iwan, sebagian para penumpang keluar dari bus melewati pintu supir. Ada pula yang keluar dengan cara memecahkan kaca depan mobil. “Keluar lewat pintu sopir, sebagian lewat pintu sopir,” ujarnya.

Para penumpang yang terlantar di bahu jalan dapat pulang dengan menaiki bus selanjutnya yang melewati lokasi kecelakaan. “Untuk korban yang lainnya pulang, karena memang tidak luka-luka, mereka pulang dengan bus lain, dengan kendaraan lain,” tuturnya.

Iwan mengatakan apabila kecelakaan ini merupakan suatu kelalaian sopir, dapat dikenakan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

“Ya ini kalau terbukti karena kelalaian sopir, makan akan dikenakan pasal 310 ayat 2 karena mengakibatkan orang lain luka ringan dengan hukuman maksimal 1 tahun,” pungkasnya.(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad
Editor : M Reza Fauzie

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan