Berita

KUA Cianjur: Akad Nikah Boleh Dihadiri 30 Orang

×

KUA Cianjur: Akad Nikah Boleh Dihadiri 30 Orang

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Akad nikah kini bisa dihadiri 30 orang atau 20 persen dari ruangan. Meski begitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur tetap mengarahkan agar akad dilaksanakan di kantor KUA.

Kepala KUA Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah, mengatakan hal itu berdasarkan surat edaran nomor 15 poin 6 tahun 2020. Surat tersebut baru saja diterbitkan Kementrian Agama (Kemenag) RI.

“Jadi masalah akad pernikahan kita tetap ke kantor untuk meminimalisir kerumunan massa dan juga menggunakan standar protokol kesehatan,” ucap dia, Jumat (12/06/2020).

Meski begitu, masyarakat yang ingin menikah bisa saja tidak melaksanakan akad di kantor KUA.
“Kalau mau di luar kantor itu harus ada permohonan ke KUA dengan alasan yang logis dan bisa diterima,” ungkapnya.

Ada perubahan dari surat edaran terbaru, yakni jumlah orang yang dapat menghadiri akad nikah. Sebelumnya, akad nikah hanya boleh dihadiri 10 orang.

“Perubahan, berdasarkan surat edaran baru itu sekarang akad nikah bisa dihadiri oleh 20 persen dari ruangan atau tidak melebihi 30 orang. Kalau dulu tidak boleh lebih dari 10 orang namun tetap menggunakan standar protokol kesehatan,” katanya.

Mengenai resepsi pernikahan, ia mengaku tidak bisa menjawabnya. Hal itu karena tergantung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur dan pihak kepolisian.

“Resepsi itu dari pemerintah daerah dan kepolisian. Kita gak bisa jawab karena itu ranah Pemda dan kepolisian melihat dari sikon covid-19 ini.” tutupnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan