banner 325x300
Berita

Kurban Idul Adha, Ini Dia Lokasi Rumah Potong Hewan di Cianjur

×

Kurban Idul Adha, Ini Dia Lokasi Rumah Potong Hewan di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kurban Idul Adha, Ini Dia Lokasi Rumah Potong Hewan di Cianjur
KURBAN: Penyembelihan hewan kurban selama PPKM Darurat harus dilakukan di RPH. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sesuai anjuran pemerintah, perayaan kurban di Hari Raya Idul Adha hanya boleh dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal tersebut sesuai dengan adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut Cianjur Update rangkum beberapa RPH yang ada di Kabupaten Cianjur:

  1. Kantor RPH Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sayang, Cianjur
  2. RPH Aqiqah 86 Cianjur di Jalan Raya Cibeber, Cikondang, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Cianjur, Agung Rianto mengatakan, pemeriksaan hewan kurban antemortem dilakukan oleh petugas di RPH dengan memerhatikan ketentuan mengenai jaga jarak fisik.

“Selain itu juga menggunakan APD dengan masker dua lapis, salah satunya masker medis atau masker kategori KN95 atau N95, sarung tangan (disposable glove), dan handsanitizer,” ujarnya kepada Cianjur Update, Rabu (14/7/2021).

Sementara, Agung menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban post-mortem dilakukan di RPH atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Petugas memerhatikan ketentuan mengenai jaga jarak fisik serta menggunakan APD dengan masker dua lapis.

“Penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” ungkapnya.

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, kata dia, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan. Pertama penerapan jaga jarak fisik, meliputi melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

“Penyembelihan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban,” jelasnya.

Selain itu, jelas Agung, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

“Dalam hal penjualan dilakukan di tempat, maka tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis, penjual dalam keadaan sehat. Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” paparnya.

Menerapkan kebersihan personal, lanjut dia, yaitu sering mencuci
tangan terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda serta ketentuan jaga jarak fisik, yaitu mengatur jarak antara penjual dan pembeli, serta antar pembeli.

“Penjual dan pembeli hewan kurban menggunakan masker, dan diupayakan melakukan transaksi dengan uang elektronik. Pengawasan hewan kurban dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan,” katanya.

Agung menuturkan, petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima daging hewan kurban.

“Untuk pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh,” tuturnya.

Sementara, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

“Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah,” ungkapnya.

Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Terkait penerapan kebersihan alat, melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.

Termasuk membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan dan menerapkan sistem satu orang satu alat.

“Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan,” jelasnya.

Pihak yang berkurban tidak menyaksikan proses penyembelihan
hewan kurban secara langsung. Penyelenggara dapat membantu memfasilitasi visualisasi penyembelihan hewan kurban melalui sarana telekomunikasi.

“Untuk distribusi daging kurban, daging diantar ke rumah masyarakat untuk menghindari
kerumunan. Potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang bersih dan transparan serta terpisah dari jeroan,” terangnya.

Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusian, paling lama empat jam setelah proses penyembelihan. Jika tidak dapat dilakukan dalam waktu empat jam, daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (00-40 C) atau dibekukan (00).

“Setiap panitia yang melakukan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker dan sarung tangan,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaporan perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban.

“Laporannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi ketahanan pangan dan peternakan,” tandas dia.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan