Berita

Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas

×

Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas

Sebarkan artikel ini
Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas
DIBEKUK: Polres Cianjur berhasil membekuk delapan orang pengedar dan penyalahguna narkoba jaringan lapas. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur di sejumlah tempat.

Selain menangkap delapan pengedar sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kedelapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap jajarannya merupakan jaringan narkoba dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti Lapas Banceuy Bandung, Cipinang, Jakarta, Gunung Sindur, Bogor, dan Lapas Cianjur.

Para pengedar narkoba itu, lanjut Rifai, ditangkap dalam waktu dua pekan terakhir di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

“Mereka (pengedar) yang ditangkap merupakan jaringan narkoba dari sejumlah lapas. Mereka dikendalikan oleh para narapidana yang masih ada di lapas, seperti Lapas Banceuy, Cipinang, Gunung Sindur, dan Cianjur,” kata Rifai, kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Senin (22/2/2021).

Dalam menjalankan aksinya, kata Rifai, para tersangka itu menerima perintah dari para narapidana yang ada di sejumlah lapas untuk mengedarkan dengan cara menempel narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi.

“Jika para tersangka tersebut selesai menempel narkoba jenis sabu di tempat yang ditentukan. Para tersangka ini akan kembali memberitahukan kepada narapidana untuk kemudian alamatnya dikirim kepada para konsumen,” jelasnya.

Rifai menambahkan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan