Berita

Lagi, Polres Cianjur Permalukan Para Pelaku Kejahatan

×

Lagi, Polres Cianjur Permalukan Para Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur kembali mempermalukan para pelaku kejahatan. Kali ini, Satreskrim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dan begal di hadapan publik yang berkumpul di Alun-alun Cianjur, Jumat (15/03/2019).

Sedikitnya 11 pelaku pagi itu, dijejerkan untuk disaksikan oleh masyarakat. Para pelaku ditangkap dari tiga lokasi di Kabupaten Cianjur dalam kurun waktu satu minggu.

Barang bukti yang diamankan polisi secara keseluruhan sebanyak 17 unit kendaraan. 14 sepeda motor, satu unit mobil dan, tiga peralatan yang digunakan saat mencuri.

“Ada tiga pasal yang dikenakan 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, 365 KUHP sembilan tahun, dan 480 KUHP maksimal empat tahun penjara,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada wartawan.

Kata Soliyah, pengungkapan kasus kejahatan kali ini sengaja dipertontonkan di hadapan masyarakat. Tujuannya agar warga mengetahui para pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan.

“Kemudian dengan hal ini kami harapkan masyarakat mengetahui kerja keras polisi. Kita dapat menangkap 11 orang dalam kurun waktu satu minggu,” bebernya.

Selain itu, Soliyah juga mengimbau supaya masyarakat bisa menjadi polisi untuk diri sendiri. Polisi diri artinya adalah untuk lebih apik, dan peka dalam menjaga diri serta keamanan di lingkungan sekitar.

“Ini untuk keamanan pribadi. Karena kami sinyalir pelaku lainnya masih banyak berkeliaran di luar,” tegasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan