Berita

Lagi, Polres Cianjur Tangkap PSK dan Mucikari di Kota Bunga

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur kembali menangkap mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Penangkapan berlangsung pada Senin (10/2/2020) sekitar jam 23.30 WIB.

Dalam keterangan yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu untuk menjaga Harkamtibmas. Penangkapan bermula pada Senin (10/2/2020) saat polisi sedang melakukan patroli. Petugas piket gabungan fungsi melakukan pemeriksaan terhadap mobol Toyota Avanza warna putih dan dilakukan pemeriksaan.

Ternyata mobil tersebut berisikan empat orang wanita da tiga orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari dan wanita tuna susila. Kemudian oleh piket gabungan fungsi, orang berikut kendaraan diamankan ke kantor Polsek Pacet.

Empat perempuan dan tiga pria diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pacet di Komplek Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (10/02/20).

“Ketiga pria berinisial HP, D, dan M diduga sebagai mucikari. Sedangkan empat perempuan, yakni TT, IF, N dan DR diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” paparnya.

Kepolisian juga mengamankan satu Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol: F-1835-YG STNK. Kemudian enam HP berbagai merk dan uang tunai Rp. 200.000.

“Modus operasi pelaku yaitu menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan menggunakan mobil,” tambahnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.(yan/rez)

Exit mobile version