Berita

Lagi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 20 September 2021

×

Lagi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 20 September 2021

Sebarkan artikel ini
Lagi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 20 September 2021
Foto: cianjurupdate.com

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah melakukan kembali perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level Jawa-Bali sampai 20 September 2021.

“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

Pemerintah juga memutuskan level kebijakan PPKM di Provinsi Bali setelah mengevaluasi periode sebelumnya.

Luhut memaparkan jumlah level PPKM di kota-kota di Bali menurun.

Status PPKM di Bali turun ke level 3 dari level 4. “PPKM di Bali turun ke level 3,” paparnya.

Saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM level2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik.

Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9 persen. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun 96 persen dari puncak Juli lalu.

Selain itu, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan dua skenario untuk penanganan Covid-19 tahun 2022, yaitu saat kondisi normal dan terjadi lonjakan kasus.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX, Senin (13/9/2021).

“Melihat bahwa 2022 kondisi kita membaik tapi pengalaman dari tahun ini sulit ditebak terutama yang berkaitan dengan adanya varian baru. Jadi kita menggunakan dua asumsi,” kata Menkes.

Budi menjelaskan, situasi normal adalah kondisi pandemi membaik tanpa ada lonjakan baru akibat varian baru, dengan perkiraan kasus sekitar 1,9 juta per tahun.

“Untuk skenario A ya itu kondisinya membaik terus atau rata-rata sekarang ada 1,9 juta kasus per tahun,” ungkapnya.

“Tidak ada varian baru sehingga kondisinya normal,” lanjut Budi.

Kemudian, skenario kedua adalah situasi saat ada varian baru sehingga terjadi lonjakan, dengan estimasi kenaikan kasus mulai dari 2 juta sampai 3,9 juta kasus.

“Opsi kedua adalah kalau ada varian baru sehingga terjadilah lonjakan. Estimasi ada 3,9 juta kasus, ada 2 juta lebih tinggi dibandingkan dengan skenario normal tidak ada lonjakan,” jelas mantan wamen BUMN ini.

Selain menyiapkan dua skenario tersebut pihaknya juga memastikan implementasi dari protokol kesehatan, menguatkan program 3 T tidak boleh kendor, serta menyiapkan laboratorium pemeriksaan surveilenns genomik untuk mendeteksi varian-varian baru.(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan