Nasional

Langgar HKI, Kominfo Blokir Ribuan Situs

CIANJURUPDATE.COM – 1.745 situs dan konten diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu karena masuk kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dikutip dari laman Kominfo, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual. Baik yang dimiliki Bangsa Indonesia atau negara lain.

Di tahun 2017 situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini kemudian meningkat di tahun 2018 menjadi 412. 

Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo. Tidak hanya itu, Menteri Kominfo juga turut mengapresiasi atas kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan, yang memutuskan untuk menutup layanan mereka.

Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet. (ct2)

Exit mobile version