Berita

Langgar Prokes dan Dianggap Ilegal, Lomba Kicau Burung di Cianjur Dibubarkan Polisi

×

Langgar Prokes dan Dianggap Ilegal, Lomba Kicau Burung di Cianjur Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
DIBUBARKAN: Lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur dibubarkan oleh Polres Cianjur. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)
DIBUBARKAN: Lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur dibubarkan oleh Polres Cianjur. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lomba kicau burung di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur dibubarkan oleh Polres Cianjur, Minggu (7/3/2021). Hal ini dikarenakan lomba itu melanggar protokol kesehatan karena mendatangkan sekitar 500 orang.

Selain itu, jaga jarak di lokasi lomba pun terabaikan karena euforia para peserta dan penonton yang antusias mengikuti perlombaan. Bahkan, pinggiran jalan sekitar lokasi pun dipenuhi mobil yang tengah parkir karena tidak ada tempat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari adanya laporan masyarakat dan langsung mengecek ke lokasi.

“Kami pun memeriksa dan benar ada lomba kicau burung yang mengumpulkan banyak orang serta tidak memenuhi protokol kesehatan,” tuturnya kepada Cianjur Today, Minggu (7/3/2021).

Selain itu, Anton menjelaskan, masyarakat melapor karena melihat banyak orang yang datang sehingga menimbulkan kemacetan.

“Sementara dari hasil pengecekan tidak ada laporan atau pemberitahuan ke pihak kepolisian soal acara ini, sehingga dianggap ilegal dan kegiatan ini melanggar protokol kesehatan,” jelas dia.

Tindakan yang dilakukan tersebut, lanjut Anton, baru sampai pembubaran. Namun, pihaknya akan memeriksa pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan.

“Kami sementara ini membubarkan acara ini dan pihak penyelenggara akan kami periksa untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik tempat juga diperiksa sebagai saksi,” papar dia.

Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Sampai saat ini kami masih menerapkan Undang-undang Penyebaran Wabah Penyakit dan Undang-undang Karantina Kesehatan,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan