Berita

Lapas Cianjur Pastikan Pengendalian dan Peredaran Narkoba Bukan dari Dalam Lapas

×

Lapas Cianjur Pastikan Pengendalian dan Peredaran Narkoba Bukan dari Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur berkerja sama dan berkoordinasi bersama Polres Cianjur terkait penangkapan pengedar narkoba di luar lapas yang diduga dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris S mengungkapkan, menurut informasi dari Ka KPLP, pengembangan Sat Narkoba Polres Cianjur di Lapas Cianjur hanya meminta informasi keterlibatan dari WBP soal penangkapan yang diduga, WBP Lapas Cianjur kenal dengan pengedar yang ditangkap tersebut.

“Hal yang sebenarnya terjadi itu bukan dari sini (Lapas, red), karena hasil dari pengembangan kemarin bersama dengan Polres Cianjur didapati satu nama yang bukan WBP Lapas Cianjur,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (2/12/2020).

Selain itu, Heri menjelaskan, pihaknya pun telah berkerja sama dengan Polres Cianjur untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Cianjur.

“Kita selama ini menjalin kerja sama dengan Polres Cianjur untuk melakukan pengungkapan jaringan narkoba. Saat ini sebagai langkah antisipasi penyebaran narkoba di Lapas, kami sudah membuat tim khusus internal Lapas Cianjur,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan delapan Pengedar narkoba yang beroperasi di Lapas Kelas II B Cianjur. Para tersangka dan barang bukti ditampilkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (30/11/2020).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan beberapa di antaranya merupakan warga luar Cianjur, namun tetap melibatkan warga Cianjur dalam aksinya dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Ini para pemain lama yang juga dikendalikan di Lapas dan kemudian proses transaksinya dilakukan dan dikendalikan di Lapas Cianjur. Ada pelaku dari geng motor juga yang diamankan dan dia melakukan transaksi narkoba,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (30/11/2020).

Kedelapan pengedar narkoba tersebut di antaranya, NS alias Beno, CZM alias Deri, Ah alias Memet, RS alias Paray, ZM, TY, AS, dan YS.

“Barang bukti ada 12 gram sabu-sabu, ganja sebanyak lima gram kemudian ada 1.033 minuman beralkohol, 200 kantong miras roso-roso, 1.000 butir Tramadol, dan 3.000 butir Hexymer,” ungkapnya.

Rifai menjelaskan, para pengedar narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan