banner 325x300
Berita

Larangan Mudik 2021 Dipercepat, Jalan di Cianjur Akan Dijaga, ASN Melanggar Bakal Disanksi

×

Larangan Mudik 2021 Dipercepat, Jalan di Cianjur Akan Dijaga, ASN Melanggar Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Larangan mudik tahun 2021 dipercepat. Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tengan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Peniadaan tersebut dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Larangan mudik tersebut pun sudah dimulai sejak tanggal 22 April-24 Mei 2021 mendatang, lebih cepat dari sebelumnya yakni tanggal 6-17 Mei 2021.

Beberapa daerah pun mulai membuat skema untuk mengatur larangan mudik bagi masyarakatnya.

Bukan hanya itu, semua bersiap untuk melakukan penjagaan serta pengawasan bagi masyarakat luar daerah yang datang untuk memasuki daerah lain. Seperti halnya Kabupaten Cianjur.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur.

Hal ini akan dipertegas kembali mengenai teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain itu, pihaknya pun sudah berkomitmet mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui surat edaran yang sudah dikeluarkan.

“Saya sudah koordinasi dengan forkopimda dan akan dipertegas lagi teknisnya. Kita komitmen bahwa untuk ASN di Cianjur tidak boleh mudik, bukan itu saja akan dijaga di perbatasan-perbatasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahkan tempat wisata boleh dibuka untuk masyarakat lokal dengan kapasitas 50 persen dari total keseluruhan pengunjung.

“Selain itu, jika masyarakat yang ingin memasuki Kabupaten Cianjur jika ingin masuk ke Kabupaten Cianjur untuk membawa surat kesehatan dan juga surat hasil vaksinasi,” kata dia

Kali ini Kabupaten Cianjur tidak ingin kecolongan. Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini pun akan memperketat jalan-jalan alternatif yang menjadi idaman para pemudik.

“Bukan hanya jalan protokol saja, namun jalan alternatif pun akan mendapatkan penjagaan ketat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya secepatnya dalam menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021.

“Kita akan sesuaikan dengan program pemerintah. Lakukan upaya secepatanya, seperti penjagaan di perbatasan yang akan kita siapkan segera dengan petugas gabungan tentunya,” singkatnya.

ASN Dilarang Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar

Diketahui, Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Surat edaran itu telah diteken Herman pada Rabu, (21/4/2021) kemarin. Maka, ASN dilarang mudik saat lebaran 2021 dan akan diberikan sanksi apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai hal itu

“Sudah kita informasikan kepada semua kepala OPD masing-masing mengenai larangan mudik ini,” ujar Budi.

Mengenai pemantauan, pihaknya mengaku kesulitan jika harus melakukan pemantauan masing-masing ASN.

Selain itu, BKPPD bukan merupakan badan atau dinas yang memantau ASN. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada dinas masing-masing

Maka, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat jika menemukan ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk dilaporkan.

Jika ada temuan, maka ASN akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

“Mohon kepada ASN atau P3K untuk menaati kegiatan keluar daerah seperti mudik, sehingga membantu pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Apabila ada ASN secara nyata melanggar ketentuan surat edaran, akan kenakan sanksi,” tandasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan