Berita

Larangan Mudik 6 – 17 Mei 2021, Bus Tanpa Stiker Khusus Akan Diputar Balik di Cianjur

×

Larangan Mudik 6 – 17 Mei 2021, Bus Tanpa Stiker Khusus Akan Diputar Balik di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, bus tanpa stiker khusus akan diputar balik selama larangan mudik
Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, bus tanpa stiker khusus akan diputar balik selama larangan mudik.

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, bus tanpa stiker khusus akan diputar balik selama larangan mudik, berikut link untuk mendapatkannya.

Ini berlaku untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang akan masuk wilayah Cianjur.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Canjur bersama Satpol PP dan Kepolisian berjaga di beberapa pos di Cianjur. Seperti Segar Alam, Bundaran Gentur, Gekbrong, hingga Citarum untuk mengantisipasi pemudik.

Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengatakan, apabila ada bus yang beroperasi ditemukan maka akan diputar balik ke titik awal. Terkecuali sudah memiliki stiker khusus yang sudah ditentukan.

“Jadi hanya bus yang berstiker yang beroperasi, kalau tidak ada stikernya akan diputarbalikan oleh petugas,” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan, penjagaan sudah berjalan sejak beberapa hari lalu dan akan berlaku sampai 24 Mei 2021 mendatang. “Sudah ada kendaraan yang diputar balik,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Sesuai ketentuan di surat edaran satgas No 13 tahun 2021 dan persatuan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik,” ucapnya.

Budi menjelaskan, bus dengan stiker khusus ini bukan untuk melayani pemudik. Tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat sesuai peraturan dari satgas dan Kementerian Perhubungan.

“Seperti masyarakat yang sedang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik. Semuanya dengan cara surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik,” bebernya.

Siker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan menjalankan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari satgas nomor 13 2021 dan PM nomor 13 2021,” pungkasnya.(ct9/rez)

Tinggalkan Balasan