banner 325x300
Nasional

Larangan WNA India Masuk Indonesia Mulai Berlaku Hari Ini

×

Larangan WNA India Masuk Indonesia Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Larangan WNA India Masuk Indonesia Mulai Berlaku Hari Ini
LARANGAN: Kebijakan larangan WNA India yang akan masuk ke Indonesia, mulai berlaku hari ini, Minggu (25/4/2021). (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kebijakan larangan Warga Negara Asing (WNA) India yang akan masuk ke Indonesia, mulai berlaku hari ini, Minggu (25/4/2021).

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, kebijakan larangan WNA India masuk Indonesia akibat imbas melonjaknya kasus Covid-19 di India.

Menurut Data Kementerian Kesehatan India menunjukkan rekor dunia untuk jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi selama dua hari berturut-turut.

Ada lebih dari 332 ribu kasus Corona tercatat di negara India dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

“Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021,” kata Airlangga dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/4/2021).

Airlangga mengatakan, keputusan pemerintah menyetop pemberian visa kepada WNA India yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

Langkah ini diambil setelah beberapa negara lain lebih dahulu melarang WNA India masuk ke negaranya.

Larangan WNA India Masuk Indonesia

Sementara di Indonesia, kebijakan larangan WNA India masuk Indonesia ini akan tertuang dalam surat edaran yang bersifat sementara.

“Peraturan ini bersifat sementara dan akan terus melalui pengkajian ulang,” sambung Airlangga.

Selain untuk WNA, lanjut Airlangga, aturan baru soal perjalanan dari India ini berlaku untuk WNI. Para WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia, tapi harus menempuh peraturan yang lebih ketat.

“Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari, tetap diberikan izin masuk dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, ada sejumlah titik kedatangan yang sudah buka, dari pelabuhan hingga bandara bagi WNI.

“Pertama, titik kedatangan di Pelabuhan Udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia,” tutur Airlangga.

Setelah itu, WNI tersebut wajib melakukan karantina di hotel khusus yang sudah pemerintah sediakan.

“Bagi WNI tersebut, wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus yang berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian, jika lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali menjalani PCR test,” imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengungkapkan, ada 117 WNA India tiba pada Rabu (21/4/2021) malam menggunakan pesawat AirAsia QZ988. Di dalam pesawat itu ada 127 orang, yang terdiri atas 117 WN India dan 10 orang WNI.

“Begitu landing, mereka diperiksa dulu oleh kesehatan dari kantor kesehatan pelabuhan. Setelah mereka memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia, sehat, baru ke Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian dan setelah memenuhi persyaratan, mereka keluar dari Imigrasi,” jelas Romi, Jumat (23/4/2021).

Romi mengatakan, 117 WNA India itu juga menjalani karantina selama lima hari oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Bandara. Namun, ia tidak mengetahui di mana mereka akan karantina.

“Itu di sana ada petugas Gugus Tugas Covid-19, para WNA India akan menjalani karantina selama lima hari di hotel,” imbuhnya.

Romi menjelaskan, status 117 WNA India itu macam-macam. Menurutnya, sebagian dari mereka ada yang sudah mendapat izin tinggal tetap di Indonesia. Termasuk memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Jadi macam-macam, ada yang sudah permanen resident di sini, pekerja, hingga ada juga dosen uji. Ada, mereka punya KITAS/KITAP yang sudah memenuhi persyaratan untuk dokumen keimigrasian,” tandasnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan